Perkara Jual Beli Sisik Trenggiling Ilegal, Hakim Sarankan Ahli dari BBKSDA Sumut Tingkatkan Sosialisasi

Sebarkan:

 



Ahli dari BBKSDA Provinsi Sumut Markus Sianturi saat didengarkan pendapatnya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Markus Sianturi guna didengarkan pendapatnya dalam sidang lanjutan 3 terdakwa terlibat jual beli ilegal terhadap satwa yang dilindung jenis sisik trenggiling, Senin (28/8/2023) di Cakra 4 PN Medan.


Pantauan awak media, belum banyak yang bisa digali dari ahli dihadirkan JPU pada Kejati Sumut terkait perkara aquo atas nama terdakwa Edy Surja Susanto, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Serta dua terdakwa lainnya (berkas terpisah) Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang 


"Maksud kami, apa dampaknya terhadap keseimbangan mata rantai ekosistem makhluk hidup bila sisik trenggiling itu bebas diperjual belikan," cecar hakim ketua Oloan Silalahi.


Di bagian lain, ahli tidak dapat memastikan apakah sisik yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara tersebut sudah jadi bangkai atau masih hidup kemudian dibunuh.


"Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang Undang Yang Mulia. Di habitatnya, trenggiling memakan serangga. Sementara serangga kerap merusak kehidupan pepohonan. 

Bila habitat trenggiling tidak dilindungi, salah satu dampaknya bakal merusak kehidupan pepohonan," urai Markus Sianturi. 


Di penghujung sidang, hakim ketua menyarankan ahli beserta jajaran BBKSDA Provsu lebih meningkatkan sosialisasi khususnya mengenai satwa-satwa yang dilindungi agar tidak punah sekakigus menjaga kesimbangan ekosistem alam. 


Jual Sisik


Dalam dakwaan diuraikan, lewat sambungan telepon l, Selasa (6/7/2023) terdakwa dihubungi rekannya bernama Umar alias Yong Ma bahwa akan ada pembeli sisik trenggiling dari Jakarta yang akan beli sisik trenggiling (Manis Javanica) dan dijadwalkan akan bertemu calon pembeli besoknya.


Keesokan harinya,  Edy Surja Susanto kembali ditelepon  dan mengajaknya gabung dengan calon pembeli di daerah Cemara Asri, Kota Medan untuk diperkenalkan dengan calon pembeli, Cici dan Saipul.


Sebelum ke lokasi, di lokasi terdakwa sempat bertemu dengan kedua terdakwa (berkas terpisah) Aldi Syahputra alias Aldi nin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah.


Terdakwa bersama Umar alias Yong Ma pun bertemu dengan kedua calon pembeli di kawasan Thamrin Plaza huna membicarakan harga sisik trenggiling per Kg. Harga yang ditawarkan Rp1,8 juta per Kg sempat ditolak calon pembeli. 


Setahu bagaimana, Kamis malam (8/6/2023, Umar Yong Ma kembali meneleponnya mengatakan kalau calon oembeli mau dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan lokasi transaksi di KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.


Terdakwa pun mengajak serta Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah ke lokasi transaksi. Seberat 200 kg sisik trenggiling jadi terjual. 


Sembari menunggu transferan uang, terdakwa kemudian diamankan tim dari Polda Sumut di parkiran KFC dan dimasukkan ke mobil. 


Ternyata kedua terdakwa lainnya sudah lebih dulu diamankan di dalam mobil. Hasil oenhgwledahan di rumah terdakwa, ditemuian 9 karung lainnya sisik trenggiling. Sehingga total seberat 275 Kg.


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Atau kedua,   Pasal 53 ayat (1) jo pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Konservasi Sumber Daya Alam. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar